Survei Ubinan Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. ||

Survei Kepuasan Kami ada di http://s.bps.go.id/SKDSukamara24 ||

Telah hadir "Kabupaten Sukamara Dalam Angka 2024", unduh di sini. Konsultasikan statistik dan pengaduan sekarang lebih mudah, WhatsApp kami di 0811 50 6206.

Survei Ubinan Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai

Survei Ubinan Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai

15 Februari 2018 | Kegiatan Statistik


Survei Ubinan adalah kegiatan yang dilakukan guna memperoleh data produktivitas tanaman pangan dan informasi pendukung mengenai produkivitas tanaman pangan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini diperlukan dalam penghitungan angka produksi tanaman pangan. Data lain yang juga dicakup dalam kegiatan ini antara lain jenis lahan, cara penanaman, cara pemanenan, dan penganggulangan organisme pengganggu tanaman.

Tanaman pangan apa saja yang dicakup dalam kegiatan ini?
Saat ini, tanaman yang dapat diukur produktivitasnya melalui ubinan meliputi komoditas padi, baik padi sawah maupun padi ladang, dan palawija meliputi jagung, kedelai, ubi kayu, kacang tanah dan ubi jalar.

Kapan kegiatan ini dilakukan?
Survei Ubinan merupakan kegiatan tahunan yang periode pelaksanaan terbagi atas 3 (tiga) subround yaitu subround 1 (Januari-April), subround 2 (Mei-Agustus) dan subround 3 (September-Desember). Pelaksanaan kegiatan ubinannya sendiri mengikuti waktu panen petani. Sebelum kegiatan ini dilakukan yakni pada bulan terakhir subround sebelumnya, diadakan kegiatan pemutakhiran rumah tangga usaha tanaman pangan untuk mengetahui rumah tangga yang akan melakukan panen pada subround tertentu.

Bagaimana pengumpulan data ini dilakukan?
Pengumpulan data ini menggunakan dua metode yaitu metode pengukuran langsung yang dilakukan pada plot ubinan terpilih berukuran 2,5 m x 2,5 m dan metode wawancara dengan petani sampel. Untuk mendapatan produktivitas tanaman pangan dapat dihitung dengan mengalikan hasil ubinan terhadap luasan perhektar dibagi dengan jumlah luasan ubinan atau produksi per plot ubinan terpilih dikalikan dengan 1600, dimana 1600 merupakan hasil dari 10.000 m2 atau 1 hektare dibagi dengan luasan ubinan sebesar 2,5m x 2,5m atau 6,25 m2.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara (Statistics of Sukamara Regency)Jl. Tjilik Riwut Km. 8

5 Sukamara; Pusat Kontak : 0811-50-6206

Mailbox: sukamara@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik