Sukamara - Pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020 dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni - 17 Juli 2020. Tujuan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Data yang dikumpulkan dalam Pemutakhiran Data Perkembangan Desa merupakan data indikasi potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah.
Pemutakhiran Data Perkembangan Desa dikumpulkan melalui aplikasi CAPI. Pendataan dilakukan dengan cara wawancara baik melalui telepon maupun langsung bertatap muka dengan narasumber. Narasumber berasal dari lurah/kepala desa dan narasumber terkait lainnya.
Hasil pendataan Podes 2018 di Sukamara mencatat bahwa 32 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 29 desa, dan 3 kelurahan. Selain itu, diketahui pula jumlah kecamatan sebanyak 5 kecamatan. Selain informasi terkait cakupan wilayah administrasi, Podes 2018 juga menyajikan berbagai informasi terkait ketersediaan infrastruktur penunjang berbasis kewilayahan di Sukamara. Pada bidang pendidikan, diketahui bahwa semua desa/kelurahan telah mempunyai SD/MI. Lebih lanjut terdapat 17 desa/kelurahan yang telah terdapat SMP/MTs dan 6 desa/kelurahan yang telah terdapat SMA/MA. Untuk infrastruktur kesehatan, hasil Podes 2018 menunjukkan bahwa 5 desa/kelurahan telah memiliki puskesmas, baik puskesmas dengan rawat inap maupun tanpa rawat inap. Selain itu terdapat 29 desa/kelurahan yang terdapat puskesmas pembantu (pustu).
Berdasarkan data Podes 2018, seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sukamara masuk kedalam kategori Desa Berkembang. Desa Berkembang merupakan desa dengan nilai IPD lebih dari 50 tetapi kurang dari sama dengan 75 (50,00 < IPD Berkembang ≤ 75,00). Indeks Pembangunan Desa (IPD) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa di Indonesia. Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri. Indeks Pembangunan Desa disusun berdasarkan lima dimensi, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.