Pelatihan Petugas Pendataan UTP Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 BPS Kabupaten Sukamara - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. ||

Survei Kepuasan Kami ada di http://s.bps.go.id/SKDSukamara24 ||

Telah hadir "Kabupaten Sukamara Dalam Angka 2024", unduh di sini. Konsultasikan statistik dan pengaduan sekarang lebih mudah, WhatsApp kami di 0811 50 6206.

Pelatihan Petugas Pendataan UTP Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 BPS Kabupaten Sukamara

Pelatihan Petugas Pendataan UTP  Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024  BPS Kabupaten Sukamara

29 Mei 2024 | Kegiatan Statistik


Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 merupakan rangkaian kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang dilaksanakan pada seluruh wilayah Indonesia. Survei Ekonomi Pertanian (SEP) merupakan salah satu survei lanjutan setelah dilakukan pencacahan lengkap ST2023 yang diharapkan dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan rekomendasi dari The Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO).

Survei Ekonomi Pertanian (SEP) dilakukan untuk memperoleh informasi tentang aspek ekonomi dari unit usaha pertanian seperti informasi pendapatan, pengeluaran, dan lain sebagainya. Cakupan unit usaha SEP 2024, yaitu Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

BPS Kabupaten Sukamara pada tanggal 26-27 dan 29-30 Mei 2024 menyelenggarakan pelatihan petugas pendataan UTP SEP 2024 BPS Kabupaten Sukamara. Pelatihan dilaksanakan selama 4 (empat) hari efektif yang terdiri dari 2 (dua) hari kelas daring (online) pada tanggal 26-27 Mei 2024 dan 2 (dua) hari kelas luring (offline) pada tanggal 29-30 Mei 2024. Peserta pelatihan petugas UPB/UTL SEP 2024 sebanyak 26 orang yang terdiri dari 23 orang mitra, 2 orang panitia, dan 1 orang Instruktur Daerah (INDA). Pelatihan dilaksanakan di Hotel Arsela, Pangkalan Bun.
Dari pelatihan ini diharapkan nantinya petugas mampu melaksanakan pendataan dengan benar dan lengkap sesuai dengan konsep definisi yang telah diajarkan, prosedur pendataan yang harus dipatuhi dan semoga petugas UPB/UTL SEP 2024 dapat menyelesaikan pendataan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara (Statistics of Sukamara Regency)Jl. Tjilik Riwut Km. 8

5 Sukamara; Pusat Kontak : 0811-50-6206

Mailbox: sukamara@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik