Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi rumah tangga yang penting di Indonesia. Data yang dihasilkan oleh survei ini telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, kesinambungan, ketersediaan, dan kualitas data Susenas harus terus dijaga dan
ditingkatkan.
Pada bulan September 2024, BPS menyelenggarakan Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP). Instrumen yang digunakan pada pendataan Susenas MSBP 2024 adalah Kuesioner Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (VSEN24.MSBP) dan Kuesioner Konsumsi/Pengeluaran (VSEN24.KP). Kuesioner Susenas MSBP 2024 disusun dengan tujuan untuk menghasilkan indikator-indikator yang sesuai dengan RPJMN, Neraca Nasional, dan SDGs.
Susenas MSBP 2024 dirancang untuk menyajikan estimasi pada level provinsi dan level nasional. Unit observasi Susenas MSBP 2024 adalah rumah tangga, sedangkan yang menjadi unit analisis adalah rumah tangga dan individu. Selain mengumpulkan karakteristik rumah tangga, Susenas MSBP 2024 juga mengumpulkan karakteristik individu.
BPS Kabupaten Sukamara pada tanggal 29-30 Agustus dan 3-5 September 2024 menyelenggarakan pelatihan petugas Susenas MSBP dan Seruti Tw III BPS Kabupaten Sukamara. Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari yang terdiri dari 2 (dua) pembelajaran mandiri dan 3 (tiga) hari efektif secara luring (offline). Peserta pelatihan petugas Susenas MSBP dan Seruti Tw III 2024 sebanyak 18 orang yang terdiri dari 15 orang mitra dimana terdapat 10 Petugas Pencacahan Lapangan (PCL) dan 5 (lima) Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML), kemudian terdapat 2 orang panitia organik, dan 1 orang Instruktur Nasional (Innas). Pelatihan dilaksanakan di Permata Hotel Syariah Pangkalan Bun. Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Agnes Widiastuti dan Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Muh Taufiqurahman
Dari pelatihan ini diharapkan nantinya petugas mampu melaksanakan pendataan dengan benar dan lengkap sesuai dengan konsep definisi yang telah diajarkan, prosedur pendataan yang harus dipatuhi dan semoga petugas Susenas MSBP dan Seruti Tw III 2024 BPS Kabupaten Sukamara dapat menyelesaikan pendataan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.