Belum lama ini, Badan Pusat
Statistik bekerja sama dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menerbitkan publikasi yang berjudul Indeks Pembangunan Desa 2014 “Tantangan
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimun Desa”. Publikasi ini berisi gambaran
mengenai kondisi pembangunan di semua desa yang ada di seluruh Indonesia.
Indikator yang digunakan untuk
menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada publikasi ini yaitu Indeks
Pembangunan Desa (IPD). Pengukuran IPD dibangun dari dua sumber data, yaitu (1)
data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik seluruh kabupaten/kota pada tahun 2014; serta (2) data Wilayah
Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2015. Dengan
adanya IPD, diharapkan seluruh lapisan pemerintah maupun masyarakat dapat menggunakannya sebagai (a) perencanaan
pembangunan desa di Indonesia; (b) monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan
desa; dan (c) pengukuran pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun
2015-2019 di Indonesia.
Kabupaten Sukamara sendiri
memiliki nilai IPD sebesar 57,78. Nilai ini berada di atas rata-rata IPD
nasional dengan nilai 55,71, dan juga berada di atas rata-rata IPD Provinsi
Kalimantan Tengah sebesar 51,32. Dengan nilai tersebut, Kabupaten Sukamara
berada pada peringkat ke-2 dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan
Tengah.
Dilihat dari dimensi penyusun
IPD, Kabupaten Sukamara masih tertinggal dalam hal penyelenggaraan
pemerintahan, dengan nilai 59,74, berada di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan
Tengah dengan nilai 60,93. Sementara untuk klasifikasi desa, hanya 6,90 persen
yang masuk ke dalam kategori desa tertinggal. Nilai ini merupakan nilai paling
rendah (paling baik) dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
Sisanya, 93,10 persen desa yang ada di Kabupaten Sukamara masuk ke dalam
klasifiasi Desa Berkembang.
Untuk data lebih lengkap lagi
terkait Indeks Pembangunan Desa, silakan datang ke Kantor Badan Pusat Statistik
Kabupaten Sukamara.