BPS Kabupaten Sukamara akan melakukan kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) mulai tanggal
01 Juni 2023 – 31 Juli 2023. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,
dibutuhkan petugas mitra sebanyak 87 petugas. Petugas yang dibutuhkan untuk
Sensus Pertanian 2023 terdiri dari Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) dan
Petugas Lapangan Sensus. Setiap petugas ST2023 tersebut harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan perannya.
Tugas dan Kewajiban Petugas
Lapangan ST2023
1.
Petugas
Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) memiliki peran sebagai pemeriksa/pengawas
pendataan. PML juga dapat mendampingi Petugas Lapangan Sensus pada saat
melakukan kegiatan pendataan di lapangan, serta memberikan solusi dari masalah-masalah
yang ditemui dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman serta
penegasan-penegasan. Seorang PML membawahi sekitar 6 (enam) orang Petugas
Lapangan Sensus yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Petugas
Lapangan Sensus memiliki peran sebagai petugas pendataan di lapangan. Seorang
Petugas Lapangan Sensus melakukan pencacahan pada sejumlah SLS konsentrasi, SLS
non konsentrasi, atau gabungan kedua SLS tersebut dengan mempertimbangkan
pemerataan jumlah KK tani dan kedekatan kelompok SLS yang menjadi beban
tugasnya.
Kebutuhan Petugas Lapangan
Petugas lapangan direkrut oleh BPS Kabupaten Sukamara
berdasarkan alokasi beban tugas yang telah ditetapkan. Kebutuhan petugas
lapangan di Kabupaten Sukamara adalah sebagai berikut.
Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) = 14 petugas
Petugas Lapangan Sensus = 73 petugas
Persyaratan Calon Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus
(PML) dan Petugas Lapangan Sensus
·
Diutamakan berpendidikan minimal SMA/sederajat;
- Diutamakan berusia 18 s.d. 50 tahun;
·
Bersedia bekerja terikat kontrak;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Disiplin dan berkomitmen;
- Mampu berbahasa Indonesia, membaca serta menulis
huruf latin dan kapital dengan baik;
- Mampu bekerja, baik sebagai petugas
pemeriksa dan pengawas (bagi PML) atau sebagai petugas
pendataan (bagi Petugas Lapangan Sensus);
- Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan
sesama Petugas Lapangan Sensus, Pemeriksa Lapangan Sensus (PML),
Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka), Pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS,
tokoh agama dan tokoh masyarakat;
- Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah
tugasnya;
- Petugas diutamakan mereka yang tidak
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap
agar dapat fokus melaksanakan kegiatan ST2023 sesuai yang tertuang dalam
kontrak kerja;
- PML dan Petugas Lapangan diutamakan dari mitra
statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan
diprioritaskan berasal dari penduduk lokal setempat;
- Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
- Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas
ST2023 dan mengikuti pembelajaran dengan serius,
jika lolos seleksi;
- Memiliki alamat email aktif;
- Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone, serta mampu mengoperasikan aplikasi dengan baik,
dengan spesifikasi minimal gadget/tablet/smartphone sebagai berikut:
1. Jenis HP : Android
2. Versi minimal : 4.0.3
3. RAM minimal : 2 GB
4. Memori Internal : Free
space minimal 1 GB
5. Memiliki fitur GPS
6. Kamera berfungsi dengan baik
7. Dapat terkoneksi dengan internet, baik melalui wifi atau jaringan 3G/4G/LTE
- Diutamakan memiliki/menguasai dan mampu
mengendarai kendaraan bermotor
- Memiliki nomor WhatsApp yang
aktif untuk keperluan koordinasi
- Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi atau
bersedia membuat rekening atas nama pribadi, untuk
keperluan pembayaran honor;
Berkas yang Harus Dilengkapi Calon PML/Petugas
Lapangan Sensus
·
Biodata Calon Petugas;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- Fotokopi KTP/identitas lainnya (apabila tidak
memiliki KTP);
- Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru, masing-masing 1 (satu) lembar;
- Daftar Riwayat hidup;
- Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di
kelurahan/desa wilayah tugas;
- Surat Pernyataan memiliki dan menguasai
penggunaan gadget/tablet/smartphone;
- Surat lamaran.
Jadwal Kegiatan
Pendataan Awal Sensus Pertanian 2023
No.
|
Kegiatan
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1.
|
Rekrutmen
Petugas ST2023
|
15 – 27 Maret 2023
|
2.
|
Pelatihan
Petugas ST2023
|
Mei 2023
|
3.
|
Pencacahan
Lengkap ST2023
|
01 Juni – 31
Juli 2023
|
Tata cara pendaftaran dan seleksi calon petugas adalah
sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara daring pada tanggal 14 – 27 Maret 2023
dengan melakukan registrasi dan mendaftar pada : https://s.bps.go.id/RekrutmenST2023_6206
- Dokumen/berkas yang harus dilampirkan/diunggah
oleh calon petugas pada saat mendaftarkan diri secara daring meliputi:
- Biodata Calon Petugas;
- Ijazah pendidikan terakhir;
- KTP/identitas lainnya (apabila tidak memiliki
KTP);
- Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru, masing-masing 1 (satu) lembar;
- Daftar Riwayat hidup;
- Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di
kelurahan/desa wilayah tugas;
- Surat Pernyataan memiliki dan menguasai
penggunaan gadget/tablet/smartphone;
- Surat lamaran
Contoh format
dokumen/berkas tersebut dapat diakses pada : https://s.bps.go.id/ContohBerkasST2023
- Panitia melakukan seleksi berkas calon PML/Petugas Lapangan Sensus;
- Panitia menetapkan calon PML/Petugas Lapangan
Sensus yang sesuai dengan persyaratan berdasarkan hasil seleksi
administrasi (berkas-berkas yang telah dikumpulkan);
- Panitia dapat melakukan wawancara (baik secara
langsung maupun secara virtual) pada calon PML/Petugas
Lapangan Sensus yang telah lolos seleksi berkas;
- Panitia menentukan petugas berdasarkan hasil
wawancara. Penetapan hasil seleksi PML/Petugas Lapangan Sensus dilakukan
oleh Kepala BPS kabupaten/kota;
- Setiap PML/Petugas Lapangan Sensus terpilih menandatangani
Surat Perjanjian Kerja (SPK);
- Panitia menjamin dokumen yang disertakan dalam
pendaftaran tidak akan disalahgunakan;
- Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia
rekrutmen petugas;
- Hasil akhir rekrutmen petugas diumumkan oleh BPS
Kabupaten Sukamara melalui media sosial BPS Kabupaten Sukamara (Facebook:
BPS Kabupaten Sukamara dan Instagram: @bpssukamara) pada 31 Maret
2023. Pengumuman yang disampaikan akan mencantumkan nama petugas yang
terpilih dan PML/Petugas Lapangan Sensus yang berstatus cadangan.