Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. ||

Survei Kepuasan Kami ada di http://s.bps.go.id/SKDSukamara24 ||

Telah hadir "Kabupaten Sukamara Dalam Angka 2024", unduh di sini. Konsultasikan statistik dan pengaduan sekarang lebih mudah, WhatsApp kami di 0811 50 6206.

Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

5 September 2022 | Kegiatan Statistik


BPS Kabupaten Sukamara akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada bulan Oktober-November 2022. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, dibutuhkan petugas mitra sebanyak 120 orang. Petugas yang dibutuhkan untuk Pendataan Awal Regsosek terdiri dari PML dan PPL. Tiap-tiap petugas Pendataan Awal Regsosek tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perannya.

 

Tugas dan Kewajiban Petugas Lapangan Pendataan Awal Regsosek 2022

1.   Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) memiliki peran sebagai pemeriksa/pengawas pendataan. PML juga dapat mendampingi Petugas Pendataan Lapangan (PPL) pada saat melakukan kegiatan pencacahan di lapangan, serta memberikan solusi dari masalah-masalah yang ditemui PPL dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman serta penegasan-penegasan. Setiap PML membawahkan sekitar 4 (empat) orang PPL.

2.   Petugas Pendataan Lapangan (PPL) memiliki peran sebagai petugas pendataan di lapangan. Satu PPL bertugas melakukan pendataan sekitar 250 keluarga.

Kebutuhan Petugas Lapangan

Petugas lapangan direkrut oleh BPS Kabupaten Sukamara berdasarkan alokasi beban tugas yang telah ditetapkan. Kebutuhan petugas lapangan di Kabupaten Sukamara adalah sebagai berikut.

No.

Kecamatan

PPL

PML

(1)

(2)

(3)

(4)

1

Jelai

2

2

2

Pantai Lunci

9

3

3

Sukamara

33

9

4

Balai Riam

21

6

5

Permata Kecubung

23

6

 

Persyaratan Calon Kortim dan PPL

  • Diutamakan berpendidikan minimal SMA/sederajat;
  • Diutamakan berusia 18 s.d. 50 tahun;
  • Bersedia bekerja terikat kontrak;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Disiplin, dan berkomitmen;
  • Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
  • Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL);
  • Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama  PML, Pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  • Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
  • Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASNatau tidak memiliki pekerjaan tetap atau sedang tidak melaksanakan kegiatan rutin BPS yang lain agar dapat fokus melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek sesuai yang tertuang dengan kontrak kerja;
  • PML dan PPL diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk lokal setempat;
  • Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
  • Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas pendataan Pendataan Awal Regsosek jika diterima;
  • Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/booster;
  • Memiliki email aktif;
  • Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/ smartphone, dengan spesifikasi :

1.     Jenis HP : Android

2.     Versi minimal : 4.4 (Kitkat)

3.     RAM minimal : 2 GB

4.     Internal Memory : Free space minimal 2 GB

5.     Memiliki internal GPS

6.     Kamera berfungsi dengan baik

  • Diutamakan memiliki/menguasai dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
  • Memiliki nomor WhatsApp yang aktif untuk keperluan koordinasi
  • Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi atau bersedia membuat rekening atas nama pribadi, untuk keperluan pembayaran honor;
  • Bersedia menjalani rapid antigen Covid-19 jika diperlukan.

Berkas yang Harus Dilengkapi Calon PML/PPL

  • Biodata Calon Petugas;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  • Fotokopi KTP/identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP);
  • Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru;
  • Daftar Riwayat hidup;
  • Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di kelurahan/desa wilayah tugas;
  • Surat Pernyataan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/tablet/smartphone;
  • Surat lamaran.

Jadwal Kegiatan Pendataan Awal Regsosek

No.

Topik

Rincian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

(1)

(2)

(3)

(4)

1

 

Rekrutmen dan Pelatihan Petugas

Rekrutmen Petugas

5-17 September 2022

Pelatihan Petugas

30 September-9 Oktober 2022

2

Pendataan Lapangan

Pendataan Lapangan

15 Oktober-14 November

Tata cara pendaftaran dan seleksi calon petugas adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilakukan secara daring pada tanggal 5 – 15 September 2022 dengan melakukan registrasi dan mendaftar pada : https://s.bps.go.id/DaftarRegsosek2022
  • Dokumen/berkas yang harus dilampirkan/diunggah oleh calon petugas pada saat mendaftarkan diri secara daring meliputi:
    • Biodata Calon Petugas;
    • Ijazah pendidikan terakhir;
    • KTP/identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP);
    • Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru;
    • Daftar Riwayat hidup;
    • Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di kelurahan/desa wilayah tugas;
    • Surat Pernyataan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/tablet/smartphone;
    • Surat lamaran

Contoh format dokumen/berkas tersebut dapat diakses pada : https://s.bps.go.id/ContohFormatBerkas

  • Panitia melakukan seleksi berkas calon PML/PPL;
  • Panitia menetapkan calon PML/PPL yang sesuai dengan persyaratan berdasarkan hasil seleksi administrasi (berkas-berkas yang telah dikumpulkan);
  • Panitia dapat melakukan wawancara (baik secara langsung maupun secara virtual) pada calon PML/PPL yang telah lolos seleksi berkas;
  • Panitia menentukan petugas berdasarkan hasil wawancara. Penetapan hasil seleksi
    PML/PPL dilakukan oleh Kepala BPS kabupaten/kota;
  • Setiap PML/PPL terpilih menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK);
  • Panitia menjamin dokumen yang disertakan dalam pendaftaran tidak akan disalahgunakan;
  • Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia rekrutmen petugas;
  • Hasil akhir rekrutmen petugas diumumkan oleh BPS Kabupaten Sukamara melalui media sosial BPS Kabupaten Sukamara (Facebook: BPS Kabupaten Sukamara dan Instagram: @bpssukamara) pada 19 September 2022. Pengumuman yang disampaikan akan mencantumkan nama petugas yang terpilih dan PML/PPL yang berstatus cadangan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara (Statistics of Sukamara Regency)Jl. Tjilik Riwut Km. 8

5 Sukamara; Pusat Kontak : 0811-50-6206

Mailbox: sukamara@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik