Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara

Laporkan! Jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas meminta imbalan/tip. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. ||

Survei Kepuasan Kami ada di http://s.bps.go.id/SKDSukamara24 ||

Telah hadir "Kabupaten Sukamara Dalam Angka 2024", unduh di sini. Konsultasikan statistik dan pengaduan sekarang lebih mudah, WhatsApp kami di 0811 50 6206.

Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Sensus Pertanian 2023 (ST2023)

Rekrutmen Mitra Petugas Lapangan Sensus Pertanian 2023 (ST2023)

15 Maret 2023 | Kegiatan Statistik


BPS Kabupaten Sukamara akan melakukan kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) mulai tanggal 01 Juni 2023 – 31 Juli 2023. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, dibutuhkan petugas mitra sebanyak 87 petugas. Petugas yang dibutuhkan untuk Sensus Pertanian 2023 terdiri dari Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) dan Petugas Lapangan Sensus. Setiap petugas ST2023 tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perannya.

Tugas dan Kewajiban Petugas Lapangan ST2023

1.         Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) memiliki peran sebagai pemeriksa/pengawas pendataan. PML juga dapat mendampingi Petugas Lapangan Sensus pada saat melakukan kegiatan pendataan di lapangan, serta memberikan solusi dari masalah-masalah yang ditemui dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman serta penegasan-penegasan. Seorang PML membawahi sekitar 6 (enam) orang Petugas Lapangan Sensus yang menjadi tanggung jawabnya.

2.         Petugas Lapangan Sensus memiliki peran sebagai petugas pendataan di lapangan. Seorang Petugas Lapangan Sensus melakukan pencacahan pada sejumlah SLS konsentrasi, SLS non konsentrasi, atau gabungan kedua SLS tersebut dengan mempertimbangkan pemerataan jumlah KK tani dan kedekatan kelompok SLS yang menjadi beban tugasnya.

 

Kebutuhan Petugas Lapangan

Petugas lapangan direkrut oleh BPS Kabupaten Sukamara berdasarkan alokasi beban tugas yang telah ditetapkan. Kebutuhan petugas lapangan di Kabupaten Sukamara adalah sebagai berikut.

Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) = 14 petugas

Petugas Lapangan Sensus = 73 petugas

 

 

Persyaratan Calon Petugas Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) dan Petugas Lapangan Sensus

·       Diutamakan berpendidikan minimal SMA/sederajat;

  • Diutamakan berusia 18 s.d. 50 tahun;

·       Bersedia bekerja terikat kontrak;

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Disiplin dan berkomitmen;
  • Mampu berbahasa Indonesia, membaca serta menulis huruf latin dan kapital dengan baik;
  • Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML) atau sebagai petugas pendataan (bagi Petugas Lapangan Sensus);
  • Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama Petugas Lapangan Sensus, Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka), Pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  • Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
  • Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNSatau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan ST2023 sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
  • PML dan Petugas Lapangan diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk lokal setempat;
  • Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
  • Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas ST2023 dan mengikuti pembelajaran dengan serius, jika lolos seleksi;
  • Memiliki alamat email aktif;
  • Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone, serta mampu mengoperasikan aplikasi dengan baik, dengan spesifikasi minimal gadget/tablet/smartphone sebagai berikut:

1.     Jenis HP : Android

2.     Versi minimal : 4.0.3

3.     RAM minimal : 2 GB

4.     Memori Internal : Free space minimal 1 GB

5.     Memiliki fitur GPS

6.     Kamera berfungsi dengan baik

7.     Dapat terkoneksi dengan internet, baik melalui wifi atau jaringan 3G/4G/LTE

  • Diutamakan memiliki/menguasai dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
  • Memiliki nomor WhatsApp yang aktif untuk keperluan koordinasi
  • Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi atau bersedia membuat rekening atas nama pribadi, untuk keperluan pembayaran honor;

 

Berkas yang Harus Dilengkapi Calon PML/Petugas Lapangan Sensus

·       Biodata Calon Petugas;

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  • Fotokopi KTP/identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP);
  • Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru, masing-masing 1 (satu) lembar;
  • Daftar Riwayat hidup;
  • Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di kelurahan/desa wilayah tugas;
  • Surat Pernyataan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/tablet/smartphone;
  • Surat lamaran.

Jadwal Kegiatan Pendataan Awal Sensus Pertanian 2023

No.

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

(1)

(2)

(3)

1.

Rekrutmen Petugas ST2023

15 – 27 Maret 2023

2.

Pelatihan Petugas ST2023

Mei 2023

3.

Pencacahan Lengkap ST2023

01 Juni – 31 Juli 2023

 

Tata cara pendaftaran dan seleksi calon petugas adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilakukan secara daring pada tanggal 14 – 27 Maret 2023 dengan melakukan registrasi dan mendaftar pada : https://s.bps.go.id/RekrutmenST2023_6206
  • Dokumen/berkas yang harus dilampirkan/diunggah oleh calon petugas pada saat mendaftarkan diri secara daring meliputi:
    • Biodata Calon Petugas;
    • Ijazah pendidikan terakhir;
    • KTP/identitas lainnya (apabila tidak memiliki KTP);
    • Pas foto 3x4 dan 4x6 terbaru, masing-masing 1 (satu) lembar;
    • Daftar Riwayat hidup;
    • Surat pernyataan domisili/bertempat tinggal di kelurahan/desa wilayah tugas;
    • Surat Pernyataan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/tablet/smartphone;
    • Surat lamaran

Contoh format dokumen/berkas tersebut dapat diakses pada : https://s.bps.go.id/ContohBerkasST2023

  • Panitia melakukan seleksi berkas calon PML/Petugas Lapangan Sensus;
  • Panitia menetapkan calon PML/Petugas Lapangan Sensus yang sesuai dengan persyaratan berdasarkan hasil seleksi administrasi (berkas-berkas yang telah dikumpulkan);
  • Panitia dapat melakukan wawancara (baik secara langsung maupun secara virtual) pada calon PML/Petugas Lapangan Sensus yang telah lolos seleksi berkas;
  • Panitia menentukan petugas berdasarkan hasil wawancara. Penetapan hasil seleksi PML/Petugas Lapangan Sensus dilakukan oleh Kepala BPS kabupaten/kota;
  • Setiap PML/Petugas Lapangan Sensus terpilih menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK);
  • Panitia menjamin dokumen yang disertakan dalam pendaftaran tidak akan disalahgunakan;
  • Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia rekrutmen petugas;
  • Hasil akhir rekrutmen petugas diumumkan oleh BPS Kabupaten Sukamara melalui media sosial BPS Kabupaten Sukamara (Facebook: BPS Kabupaten Sukamara dan Instagram: @bpssukamara) pada 31 Maret 2023. Pengumuman yang disampaikan akan mencantumkan nama petugas yang terpilih dan PML/Petugas Lapangan Sensus yang berstatus cadangan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara (Statistics of Sukamara Regency)Jl. Tjilik Riwut Km. 8

5 Sukamara; Pusat Kontak : 0811-50-6206

Mailbox: sukamara@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik